Struktur organisasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Utara dirancang untuk mendukung pelaksanaan fungsi hukum dan hak asasi manusia (HAM) di lingkungan kepolisian daerah. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, struktur organisasi Bidkum Polda Kalimantan Utara terdiri dari:
1. Kepala Bidang Hukum (Kabidkum)
Kabidkum bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidkum di Polda Kalimantan Utara.
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
Subbagrenmin memiliki tugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, mengelola serta membina manajemen personel dan logistik, administrasi, ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bidkum.
3. Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Subbidsunluhkum)
Subbidsunluhkum bertanggung jawab atas:
-
Penyusunan peraturan kepolisian pada tingkat kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Polda.
-
Pemberian masukan substansi yang berkaitan dengan tugas Polri dalam penyusunan peraturan daerah.
-
Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum.
4. Subbidang Bantuan Hukum (Subbidbankum)
Subbidbankum menyelenggarakan fungsi:
-
Pemberian pendapat dan saran hukum bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang mengajukan permohonan perlindungan hukum.
-
Penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum.
-
Pemberian bantuan dan nasihat hukum bagi pemohon baik di dalam maupun di luar persidangan.
-
Pemberian bantuan hukum bagi institusi Polda pada proses persidangan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.