⚖️ Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Utara
Bidkum Polda Kaltara bertugas menyelenggarakan fungsi hukum dan HAM, termasuk bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Bidkum Polda Kaltara telah mengembangkan layanan daring melalui platform e-KUPAS (Elektronik Konsultasi, Ulasan, Patroli, dan Analisa Hukum). Melalui situs pengguna dapat mengakses:
-
Konsultasi Hukum: Layanan konsultasi hukum bagi anggota Polri dan keluarga besar Polri.
-
Ulasan dan Analisa Hukum: Informasi terkait ulasan dan analisa hukum yang relevan.
-
Sosialisasi Hukum: Informasi mengenai kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Bidkum
Bidkum juga menyediakan fasilitas tambahan seperti pojok baca, ruang tunggu, dan layanan pengisian daya ponsel untuk mendukung pelayanan publik yang optimal
🧑💼 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kaltara
Polda Kalimantan Utara memiliki PPID yang bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Polda Kaltara aktif dalam menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi terkait penyelesaian sengketa informasi, bekerja sama dengan Divisi Humas Polri dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
Untuk mengajukan permintaan informasi publik, masyarakat dapat menghubungi PPID Polda Kaltara melalui kanal resmi yang tersedia, seperti situs web atau layanan langsung di kantor Polda Kaltara.
📢 Kanal Informasi Tambahan
Informasi terkini mengenai kegiatan hukum dan penegakan hukum oleh Polda Kaltara juga dapat diakses melalui:
-
Tribratanews Polda Kaltara: Situs resmi yang menyediakan berita dan informasi terkait kegiatan Polda Kaltara di bidang hukum.
-
Media Sosial: Bidkum Polda Kaltara aktif di media sosial seperti Instagram untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, khususnya generasi milenial.