20
Jul
Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman semata. Konsep ini semakin banyak diterapkan oleh berbagai institusi penegakan hukum, termasuk Kepolisian Resor (Polres). Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih harmonis dan mengurangi stigma negatif terhadap pelaku kejahatan. Prinsip Dasar Keadilan Restoratif Prinsip utama dari keadilan restoratif adalah partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa kriminal. Ini mencakup pelaku, korban, dan masyarakat yang terdampak. Dalam praktiknya, keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berkomitmen untuk memperbaiki…